Artikel terbaru mengenai judi online menyoroti peningkatan penindakan pemerintah terhadap aktivitas ini. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas judi online. Satgas ini dipimpin oleh Hadi Tjahjanto dan bertujuan untuk memerangi jaringan besar yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Judi online semakin marak di Indonesia dan kerap dikendalikan oleh jaringan internasional, dengan keuntungan besar, seperti yang terungkap dalam kasus di Sumatera Barat yang terhubung dengan jaringan Kamboja(
).
Dari sisi hukum, Pasal 27 Ayat (2) dalam UU ITE mengatur larangan perjudian online, dengan ancaman pidana yang serius. Judi online dipandang sebagai bentuk tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP, dan UU ITE 2024 mempertegas larangan tersebut(
). Pemerintah juga menargetkan sanksi berat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas ini(
Hukuman bagi pelaku judi online di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, terutama UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP. Berikut rincian hukuman yang berlaku: